Kelas XII Hak Azasi Manusia
- 1.
HAK AZASI MANUSIA HAK AZASI MANUSIA MENURUT IMAN MENURUT IMAN
KRISTEN KRISTEN 1. Pengertian Hak Azasi Manusia
- 2.
Berbicara tentang Hak Azasi Manusia
(HAM)Berbicara tentang Hak Azasi Manusia (HAM) memang selalu manarik
untuk diperbincangkan.memang selalu manarik untuk diperbincangkan. Itu
sebabnya selama berabad-abad manusia terusItu sebabnya selama berabad-abad
manusia terus berupaya memperjuangkan hak-hak azasinya.berupaya
memperjuangkan hak-hak azasinya. Sebelum kita lanjutkan jawablah
beberapaSebelum kita lanjutkan jawablah beberapa pertanyaan di bawah
ini.pertanyaan di bawah ini. a. Menurut Anda apakah Hak Azasi Manusia
itu?a. Menurut Anda apakah Hak Azasi Manusia itu? b. Tanyakan temanmu
apakah Hak Azasi manusiab. Tanyakan temanmu apakah Hak Azasi manusia itu
menurut dia?itu menurut dia? c. Bandingkan jawaban Anda dengan jawabanc.
Bandingkan jawaban Anda dengan jawaban temanmu. Apakah ada perbedaan?
Dalam haltemanmu. Apakah ada perbedaan? Dalam hal apa?apa?
- 3.
Definisi Menurut Para AhliDefinisi Menurut
Para Ahli > John Locke> John Locke Hak asasi manusia adalah hak
yangHak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahirdibawa sejak lahir
yang secara kodrati melekat padayang secara kodrati melekat pada manusia
dan tidak dapat diganggumanusia dan tidak dapat diganggu gugat atau
sifatnya mutlak.gugat atau sifatnya mutlak.
- 4.
> Jack Donnely> Jack Donnely Hak
Asasi Manusia adalah hak-hakHak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki
manusiayang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia.semata-mata
karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukanUmat manusia memilikinya
bukan karena diberikan kepadanya olehkarena diberikan kepadanya oleh
masyarakat atau berdasarkanmasyarakat atau berdasarkan hukum positif,
melainkan semata-hukum positif, melainkan semata- mata berdasarkan
martabatnyamata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.sebagai manusia.
- 5.
> Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto>
Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto Hak asasi manusia adalah hak yangHak asasi
manusia adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hakbersifat asasi.
Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia menurutyang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapatkodratnya yang tidak dapat dipisahkan
dari hakikatnya sehinggadipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat
suci.bersifat suci.
- 6.
Dalam UU RI NO 39 tahun
1999Dalam UU RI NO 39 tahun 1999 tentang HAM dijelaskan HAM adalahtentang
HAM dijelaskan HAM adalah “seperangkat hak yang melekat pada“seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusiahakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mahasebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNyaEsa dan merupakan anugerahNya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggiyang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh Negara hukum,dan dilindungi oleh Negara hukum,
pemerintah dan setiap orang demipemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungankehormatan serta perlindungan harkat dan
mertabat manusia”.harkat dan mertabat manusia”.
- 7.
> Definisi Menurut Alkitab> Definisi
Menurut Alkitab (Kej. 1:26-29; 2:17-18)(Kej. 1:26-29; 2:17-18) HAM, adalah
hak-hak yang palingHAM, adalah hak-hak yang paling asasi yang melekat pada
diriasasi yang melekat pada diri manusia yang melekat secaramanusia yang
melekat secara kodrati pada diri manusia sebagaikodrati pada diri manusia
sebagai karunia Allah.karunia Allah.
- 8.
DARI PENGERTIAN DI ATAS,ADADARI PENGERTIAN
DI ATAS,ADA TIGA HALYANG PERLU KITATIGA HALYANG PERLU KITA
PERHATIKAN. PERHATIKAN. Pertama bahwa HAM melekat pada diri
manusia. Artinya bahwa hak azasi dimiliki oleh setiap manusia diseluruh
dunia, tanpa membedakan usia, jenis kelamin, suku bangsa, etnis, agama,
warna kulit, dan lain-lain. Hal ini disebut dengan HAM Bersifat
Universal. Dan hak azasi itu juga tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mulia.
- 9.
Kedua Bahwa HAM merupakan
anugerahNya.Artinya hak azasi itu diberikan oleh Tuhan, dan
pemberian itu diberikan dengan cuma-cuma. Tuhan memberikan hak azasi
itu pada diri manusia sejak ia “berada” (sejak di dalam kandungan
sampai ia mati) atau dengan kata lain HAM itu bersifat
fundamental.Hal itu juga menegaskan bahwa HAM bukanlah pemberian
seseorang, apalagi yang namanya penguasa, pemerintah. Ketiga Bahwa
HAM harus dihormati.Artinya siapapun manusia di muka bumi ini harus
menjunjung tinggi HAM dan pemerintah, penguasa sebagai penyelenggara
Negara, penerima mandat dari Tuhan wajib melindungi hak azasi tiap-tiap
warga negaranya tanpa membeda-bedakannya.
- 10.
2. Jenis-jenis Hak Azasi
Manusia2. Jenis-jenis Hak Azasi Manusia
1. Hak warga negara, yang
mencakup ruang bebas1. Hak warga
negara, yang mencakup ruang bebas yang harus dijamin setiap pemerintah
bagi setiapyang harus dijamin setiap pemerintah bagi setiap
warganya.warganya.
2. Hak-hak politik, yakni hak
untuk memberikan2. Hak-hak
politik, yakni hak untuk memberikan “saham”, baik sendiri maupun
bersama-sama, kepada“saham”, baik sendiri maupun bersama-sama, kepada
pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.pemerintah dalam menjalankan
pemerintahannya.
3. Hak-hak ekonomi dan sosial,
yakni hak yang3. Hak-hak ekonomi
dan sosial, yakni hak yang dimiliki seseorang dalam berhadapan dengan
negara,dimiliki seseorang dalam berhadapan dengan negara, untuk tujuan
menghilangkan kesenjangan sosial danuntuk tujuan menghilangkan kesenjangan
sosial dan ketimpangan ekonomi dan membatasi kerugian-kerugianketimpangan
ekonomi dan membatasi kerugian-kerugian yang disebabkan oleh alam, umur,
dan seterusnya.yang disebabkan oleh alam, umur, dan seterusnya.
- 11.
4. Sehubungan
dengan hak-hak4. Sehubungan
dengan hak-hak ekonomi dan sosial, muncullah hak-ekonomi dan sosial,
muncullah hak- hak golongan minoritas dan bangsa-hak golongan minoritas
dan bangsa- bangsa. Mereka memiliki hak yangbangsa. Mereka memiliki hak
yang fundamental untuk menentukanfundamental untuk menentukan nasib
sendiri, yakni baik dalam halnasib sendiri, yakni baik dalam hal untuk
memilih status internasionaluntuk memilih status internasional mereka
sendiri dengan bebas,mereka sendiri dengan bebas, maupun untuk jenis
pemerintahanmaupun untuk jenis pemerintahan yang paling sesuai dengan
aspirasiyang paling sesuai dengan aspirasi rakyatnya.rakyatnya.
- 12.
a. Hak untuk hidupa. Hak untuk
hidup b. Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan b. Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan c. Hak mengembangkan
diri c. Hak mengembangkan diri
d. Hak memperoleh
keadilan d. Hak memperoleh keadilan
e. Hak atas kebebasan
pribadi e. Hak atas kebebasan pribadi
f. Hak atas rasa
aman f. Hak atas rasa aman
g. Hak atas
kesejahteraan g. Hak atas kesejahteraan
h. Hak turut serta dalam
pemerintahan h. Hak turut serta dalam
pemerintahan i. Hak
wanita i. Hak wanita
j. Hak anak.
Dll j. Hak anak. Dll
- 13.
v3.
Hubungan Antara Hak dan Kewajiban3. Hubungan Antara Hak dan Kewajiban
Pilihlah satu dari tiga pilihan yang tertera di bawah ini. Dan
beriPilihlah satu dari tiga pilihan yang tertera di bawah ini. Dan
beri alasannya mengapa Anda memilihnya.alasannya mengapa Anda memilihnya.
·® Saya memilih hak karena?·® Saya memilih hak karena?
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………… ® Saya memilih
kewajiban karena?® Saya memilih kewajiban karena?
…………………………………………...…………………………………………………………………………...……………………………… ® Saya
memilih hak dan kewajiban karena?® Saya memilih hak dan kewajiban
karena? …………………………………………………………………………...…………………………………………………………………………...
- 14.
Setiap hak tak terkecuali HAM
malibatkanSetiap hak tak terkecuali HAM malibatkan kewajiban. Sebab hak
hanya menjadi hak setelahkewajiban. Sebab hak hanya menjadi hak setelah
kewajiban terpenuhi. Sebaliknya kewajiban jugakewajiban terpenuhi.
Sebaliknya kewajiban juga melibatkan hak, sebab kewajiban hanya
dapatmelibatkan hak, sebab kewajiban hanya dapat dilaksanakan
sebaik-baiknya apabila hak dihormati.dilaksanakan sebaik-baiknya apabila
hak dihormati. Hak tanpa kewajiban adalah kesewenang-Hak tanpa kewajiban
adalah kesewenang- wenangan. Sedangkan kewajiban tanpa hak adalahwenangan.
Sedangkan kewajiban tanpa hak adalah perbudakan. Dengan kata lain
sejatinya hak danperbudakan. Dengan kata lain sejatinya hak dan kewajiban
tidak dapat dipisahkan. Contoh Andakewajiban tidak dapat dipisahkan.
Contoh Anda sebagai seorang pelajar yang duduk di SLTA kelassebagai
seorang pelajar yang duduk di SLTA kelas XII memiliki hak untuk menerima
pengajaran dariXII memiliki hak untuk menerima pengajaran dari guru,
menggunakan fasilitas sekolah yang ada,guru, menggunakan fasilitas sekolah
yang ada, namun disamping itu Anda juga memiliki kewajibannamun disamping
itu Anda juga memiliki kewajiban yakni membayar uang sekolah, mematuhi
tatayakni membayar uang sekolah, mematuhi tata tertip yang ada di sekolah
Anda,dll.tertip yang ada di sekolah Anda,dll.
- 15.
4. HAM Dalam Perspektif Iman4. HAM Dalam
Perspektif Iman KristenKristen
Pertanyaan yang
paling Pertanyaan yang paling mendasar
bagi kita adalah, darimendasar bagi kita adalah, dari manakah kita dapat
menemukanmanakah kita dapat menemukan bahwa setiap manusia mempunyaibahwa
setiap manusia mempunyai hak azasi. Dr. Eka Darmaputerahak azasi. Dr. Eka
Darmaputera mengatakan: untuk mengkaji HAMmengatakan: untuk mengkaji HAM
dalam perspektif iman Kristen harusdalam perspektif iman Kristen harus
bertolak dari dua konsep yangbertolak dari dua konsep yang mendasar antara
lain:mendasar antara lain:
- 16.
a. Kedaulatan
Allah Yang Univesal a. Kedaulatan
Allah Yang Univesal
Di atas sudah diuraikan bahwa HAM
merupakan Di atas sudah
diuraikan bahwa HAM merupakan anugerah Allah kepada manusia. Allah yang
adalahanugerah Allah kepada manusia. Allah yang adalah sumber HAM itu
sendiri memiliki kedaulatan atassumber HAM itu sendiri memiliki kedaulatan
atas seluruh alam beserta dengan segala isinya. Allah adalahseluruh alam
beserta dengan segala isinya. Allah adalah Tuan atas segala tuan dan Raja
atas segala raja. Dia tidakTuan atas segala tuan dan Raja atas segala
raja. Dia tidak memiliki tandingan yang setara; Dia bukan hanya
Tuhanmemiliki tandingan yang setara; Dia bukan hanya Tuhan atas setiap
penguasa di bumi, tetapi juga Tuhan diatas setiap penguasa di bumi, tetapi
juga Tuhan di surga.Oleh karena Allah berdaulat, berkuasa atas
segalasurga.Oleh karena Allah berdaulat, berkuasa atas segala
sesuatu, maka tidak ada satu orang, lembaga, penguasasesuatu, maka tidak
ada satu orang, lembaga, penguasa pun yang memiliki wewenang untuk
membatalkan hak-pun yang memiliki wewenang untuk membatalkan hak- hak
tersebut kecuali Allah. Ketika seseorang, lembaga,hak tersebut kecuali
Allah. Ketika seseorang, lembaga, bahkan sang penguasa melakukan
pelanggaran terhadapbahkan sang penguasa melakukan pelanggaran terhadap HAM,
sesungguhnya ia telah melakukan pelanggaranHAM, sesungguhnya ia telah
melakukan pelanggaran terhadap ketetapan Allah.terhadap ketetapan Allah.
- 17.
b. Citra
Allah Pada Diri Setiap Manusiab. Citra
Allah Pada Diri Setiap Manusia Dalam kisah penciptaan disebutkan bahwa
AllahDalam kisah penciptaan disebutkan bahwa Allah menciptakan
manusia menurut gambar dan rupaNyamenciptakan manusia menurut
gambar dan rupaNya (Kejadian 1:26), atau lebih dikenal dengan
istilah(Kejadian 1:26), atau lebih dikenal dengan istilah imago imago
deidei. . ImagoImago = citra/gambar; =
citra/gambar; dei dei = Allah. Pernyataan ini = Allah.
Pernyataan ini berarti manusia secara unik memantulkan citra Allah
diberarti manusia secara unik memantulkan citra Allah di dalam
kehidupannya. Misalnya Allah adalah adil adanya,dalam kehidupannya.
Misalnya Allah adalah adil adanya, maka manusia sebagai gambar dan
rupa Allah harusmaka manusia sebagai gambar dan rupa Allah harus
memancarkan keadilan dalam hidupnya.memancarkan keadilan dalam hidupnya.
Gambar Allah yang ada dalam diri
manusia Gambar Allah yang ada dalam
diri manusia mencakup kualitas-kualitas rasional, moral, dan
spiritualmencakup kualitas-kualitas rasional, moral, dan spiritual yang
memisahkan manusia dari binatang, danyang memisahkan manusia dari
binatang, dan menghubungkan manusia dengan Allah. Itulah
sebabnyamenghubungkan manusia dengan Allah. Itulah sebabnya manusia memili
kebolehan untuk belajar tentang Dia.manusia memili kebolehan untuk belajar
tentang Dia.
- 18.
Dari ayat di atas juga dapat diambil
suatuDari ayat di atas juga dapat diambil suatu kesimpulan bahwa setiap
orang diciptakankesimpulan bahwa setiap orang diciptakan sama berharganya
dihadapan Allah, apapunsama berharganya dihadapan Allah, apapun latar
belakangnya, jenis kelamin, usia, suku,latar belakangnya, jenis kelamin,
usia, suku, bangsa, etnis, agama, warna kulit, danbangsa, etnis, agama,
warna kulit, dan tingkat sosial ekonomianya. Dihadapan Allahtingkat sosial
ekonomianya. Dihadapan Allah tidak ada orang Yahudi, atau orang
Yunani,tidak ada orang Yahudi, atau orang Yunani, tidak ada hamba, atau
orang merdeka, tidaktidak ada hamba, atau orang merdeka, tidak ada
laki-laki atau perempuan, karena kamuada laki-laki atau perempuan, karena
kamu semua satu di dalam Kristus Yesus (Galatiasemua satu di dalam Kristus
Yesus (Galatia 3:28) dengan demikian semua orang3:28) dengan demikian
semua orang memiliki hak azasi yang sama.memiliki hak azasi yang sama.
- 19.
Ayat-ayat lain yang dapat kitaAyat-ayat
lain yang dapat kita jadikan sebagai acuan dalamjadikan sebagai acuan
dalam memahami HAM dalam sudutmemahami HAM dalam sudut pandang iman
Kristen antara lain:pandang iman Kristen antara lain: Keluaran 20:17
(hukum taurat), Keluaran 20:17 (hukum taurat), Imamat 19
(bagaimana bersikapImamat 19 (bagaimana bersikap terhadap sesama, sebangsa
danterhadap sesama, sebangsa dan saudara), Imamat 25, Matius
22:37-saudara), Imamat 25, Matius 22:37- 40 (dua hukum kasih) dll.40 (dua
hukum kasih) dll.
No comments:
Post a Comment